Jabatan hakim dalam ajaran Islam tidak bisa dilepaskan kaitannya dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah bagi manusia. Al-Qur’an menyatakan :
[4:105] Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.
Bahkan dalam ayat [QS 5:49] Alllah menyatakan bahwa siapapun yang telah memutuskan perkara bukan berdasarkan aturan-aturan Allah maka orang tersebut dikategorikan fasik dan Allah menyatakan akan menimpakan musibah kepada yang bersangkutan.
Sejalan dengan perkembangan zaman, bentuk-bentuk perkara yang dibawa ke hadapan hakim tentunya banyak mengalami perkembangan dan semakin bervariasi. Jaman dahulu mana ada model kejahatan kerah putih, cyber crime, permainan insider trading di bursa saham, PHK masal gara-gara krisis moneter, kerugian bermain valas, semua bentuk perkara tersebut merupakan perkembangan yang dimunculkan oleh berkembangnya budaya dan teknologi dari kehidupan. Bervariasinya bentuk perkara mengakibatkan ijtihad yang harus dilakukan hakim dalam memutuskan benar atau salahnya pihak yang bersengketa menjadi makin sulit dan rumit. Namun dari macam-macam perkara yang diterima oleh hakim, kita masih menemukan beberapa bentuk perkara yang masih sama, seperti juga perkara tersebut sudah terjadi pada masa Rasulullah, dan aturan tentang hal tersebut juga tercantum jelas dalam Al-Qur’an, dalam hal ini kita sedang berbicara soal perkara pembunuhan.
Seorang hakim yang dihadapkan kepadanya sebuah perkara pembunuhan punya pegangan yang jelas dalam ajaran Islam, Al-Qur’an menyatakan :
[2:178] Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
Tidak ada interpretasi yang ‘abu-abu’ ketika kita membaca aturan ini, bahwa seseorang yang melakukan pembunuhan (termasuk merencanakannya dengan memakai eksekutor pihak lain) maka ketetapan Allah bagi orang ini adalah dihukum mati. Keringanan dari hukuman mati hanya bisa terjadi apabila pihak keluarga korban memaafkan perbuatan si pelaku dengan syarat-syarat tertentu. Allah menyatakan bahwa perbuatan membunuh manusia merupakan keingkaran yang sangat besar :
[5:32] Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Ketika seorang hakim yang yang sedang menerapkan aturan Islam terhadap suatu perkara pembunuhan yang sedang ditanganinya, maka fokus pengadilan yang dilakukannya hanyalah soal : apakah si pelaku ini benar-benar melakukan pembunuhan tersebut atau tidak, lalu ketika dia meyakini bukti-bukti yang diajukan mengarah kepada fakta bahwa si pelakunya memang melakukan perbuatan tersebut, si hakim tinggal memutuskan hukuman mati. Dalam aturan Islam tidak ada yang namanya ‘keputusan kompromi’. Allah menyatakan alasan mengapa Dia menetapkan hukuman mati bagi si pembunuh :
[2:179] Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
‘Si pembunuh harus dibunuh’ merupakan aturan untuk menjamin kelangsungan kehidupan, artinya Allah mau mengatakan : Apabila aturan ini tidak diterapkan dalam kehidupan, maka perbuatan membunuh yang dilakukan oleh seorang manusia terhadap manusia lain akan merajalela sehingga tidak seorangpun di dunia ini yang akan merasa hidupnya aman, sebaliknya apabila aturan ini dijalankan dengan konsekuen, akibat yang akan ditimbulkannya adalah : adanya rasa aman dan jaminan terhadap kelangsungan hidup umat manusia. Kita bisa membayangkan kalau dalam keputusan yang dibuat oleh hakim terkait kasus pembunuhan ‘bisa dikompromikan’ atau bisa ‘diambil jalan tengah’, tanpa adanya persetujuan dari keluarga si korban. Manusia akan menjadikan cara-cara pembunuhan sebagai salah satu alternatif jalan keluar terhadap pertengkaran yang terjadi diantara mereka, padahal yang namanya pertengkaran dan perselisihan merupakan kondisi yang terintegrasi dalam kehidupan manusia, mana ada kehidupan manusia yang bebas dari perselisihan..??
Ketika kita merefleksikan ajaran Islam ini terhadap kasus Antasari, maka kita bisa menilai keputusan hakim yang menjatuhkan penjara antara 12 -18 tahun penjara bagi kelompok pelaku pembunuhan dengan ketetapan ‘terbukti secara sah menghilangkan nyawa orang lain’, merupakan keputusan yang SUDAH PASTI SALAH sekalipun katakanlah sampai saat ini kita semua belum bisa menemukan bukti apakah kelompok yang dituduh sebagai pembunuh ini memang merupakan pelakunya atau tidak. Pihak jaksa yang menuntut hukuman mati ataupun pihak pengacara yang menuntut dibebaskan tanpa syarat bagi si tertuduh tidaklah salah dalam melakukan tugasnya. Mereka tentunya mengajukan tuntutan dan pembelaan berdasarkan keyakinan terhadap bukti-bukti, dan isi tuntutan maupun pembelaan tersebut sesuai dengan apa yang diatur dalam Al-Qur’an. Apabila Antasari cs. Memang melakukan pembunuhan, maka hukuman penjara bertentangan dengan aturan Islam, sebaliknya apabila terbukti tidak melakukan pembunuhan, maka hukuman penjara juga merupakan suatu bentuk kezaliman, ini juga perbuatan yang dilaknati Allah dalam ajaran Islam.
Bisa jadi orang-orang akan mengatakan :”Kita tidak berdasarkan hukum Islam dalam memutuskan perkara ini, Indonesia punya aturan sendiri untuk menilai suatu perbuatan pembunuhan..”, apakah kita mau mengatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia membuka peluang untuk keputusan ‘kompromis’ dan ‘jalan tengah’..?? lalu rasa keadilan siapa yang ingin dipenuhi oleh keputusan hukum seperti ini..?? karena sudah pasti pihak keluarga korban yang tidak berniat memaafkan perbuatan si pelaku tidak akan bisa menerimanya, sebaliknya pihak si tertuduh-pun yang merasa tidak melakukan perbuatan tidak akan terima dengan hukuman ini. Satu-satunya kemungkinan adanya pihak yang merasa adil terhadap keputusan ini adalah : apabila si tertuduh memang melakukan pembunuhan dengan sengaja, maka hukuman penjara belasan tahun pasti akan diterimanya dengan gembira, ini akhirnya juga merupakan keputusan yang zalim. Pernyataan yang ‘membanggakan’ hukum Indonesia tersebut sebenarnya sama saja merupakan pernyataan kita yang mau ‘mentertawakan’ hukum Indonesia..?? bagaimana mungkin ada suatu aturan hukum yang bisa menghasilkan keputusan yang ‘kompromis’ bahkan dilihat dari kondisi apapun, baik si tertuduh terbukti bersalah maupun tidak bersalah..? dan kalaupun si pelakunya terbukti bersalah malah membuat dia gembira dengan hukuman tersebut..??
Saya sendiri tidak begitu paham, seandainya hakim yang memutuskan perkara kasus Antasari cs. ini adalah seorang Muslim, apa yang ada dalam pikiran dan hati nuraninya..?? bagaimana mungkin seseorang bisa merasakan ‘aman-aman saja’ ketika dia tahu persis kalau keputusan yang dia ambil ‘tidak ada peluang benar’ dilihat dari kemungkinan apapun. Makanya pertanyaan kita terlihat relevan untuk diajukan : Masih maukah anda menjadi hakim..??
