Member : Log-In | Register   Forum Arsip 2002 - 2008   
  online :     


PEMBUBARAN AHMADIYAH; ANTARA FATWA MUI DAN PERATURAN PEMERINTAH
Author
Post   Bookmark and Share
archa

08 Jun 08 - 10:26 am
Total Topics: 62
Total Posts: 5124
Totall Reply 0
archa's avatar




Di tahun 80’an, ustadz Athian Ali dari Bandung (sekarang ketua FUUI) pernah berceramah di mesjid Istiqamah, Bandung persis di depan kantor sekretariat MUI Jawa Barat. Beliau ketika itu berbicara soal Ulama. “Ulama”, katanya :”berasal dari bahasa Arab, bentuk jamak dari ‘alim, artinya orang yang berilmu, jadi Ulama artinya orang-orang yang berilmu. Tidak disebutkan disini ilmunya apa, bisa jadi ilmu agama seperti fiqh dan tafsir, bisa juga ilmu umum seperti matematika, fisika, atau juga ilmu hitam termasuk ilmu mencopet, maling, korupsi, dll. Orang yang ahli dalam ilmunya masing-masing disebut ‘alim, dan bentuk jamaknya Ulama. Jadi kalau ada sekumpulan maling, copet dan koruptor, kita bisa memanggilnya ulama. Majelis juga dari bahasa Arab yang artinya : Perkumpulan. Maka kalau ada sekelompok maling, rampok dan koruptor bikin suatu perkumpulan, kita bisa memanggilnya : Majelis Ulama. Nah..karena perkumpulan tersebut berada di Indonesia, maka mereka boleh saja menamakannya dengan : Majelis Ulama Indonesia, itu tidak menyalahi kaedah pemakaian tata bahasa Arab. Tapi dalam istilah Islam Ulama disebut dalam Al-Qur’an :

[35:28] Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.


Ustadz Athian Ali melanjutkan :”Maka seseorang, katakanlah ahli fisika atau ahli matematika, apabila ilmu yang dia miliki membuat dia makin takut dan tunduk kepada Allah, orang tersebut bisa dikategorikan sebagai Ulama..”.

Lontaran ustadz ini, sebenarnya merupakan reaksi keprihatinan terhadap MUI yang pada tahun-tahun tersebut, akibat situasi politik Orde baru, banyak bersikap sebagai ‘tukang stempel’ kebijakan pemerintah, dan dinilai telah mengorbankan aqidah dan ajaran Islam. MUI waktu itu berada pada titik nadir dan sering menjadi bahan ejekan umat Islam sendiri. Saya mengalami situasi tersebut ketika sewaktu masih mahasiswa di Bandung. Ketika itu lagi ramai soal azaz tunggal Pancasila yang diadakan di masjid Salman – ITB, pihak MUI yang diundang sebagai salah satu pembicara benar-benar jadi ‘bulan-bulanan’ pertanyaan mahasiswa, bahkan juga menyangkut bukan hanya soal azaz tunggal saja, tapi juga tentang fatwa-fatwa MUI yang lain. Waktu itu yang saya ingat antara lain soal fatwa MUI yang ‘mengharamkan mengkonsumsi daging kodok tapi membolehkan berternak kodok dan mengekspornya’ hanya karena ekspor kodok bisa mendatangkan devisa buat pemerintah. Atau juga fatwa membolehkan SDSB dan menggolongkannya bukan merupakan judi. Tidak lupa juga ketika waktu itu lagi ramai issue tentang ketidak-halalan Supermi, secara demonstratif anggota MUI mendatangi pabrik mie instan tersebut dan makan mie beramai-ramai, menunjukkan mie tersebut halal untuk dimakan. Semua tingkah laku MUI tersebut menunjukkan bahwa lembaga itu sudah menjadi alat pemerintah Orde Baru yang sangat berkuasa.

Dalam keadaan sekarang, seseorang dikatakan Ulama (dalam istilah umum yang artinya orang yang ahli dalam ilmu agama Islam), disebabkan oleh masyarakat ‘menganggap’ orang itu Ulama, berdasarkan penilaian subjektifnya. Kita tidak punya semacam ‘badan sertifikasi’ Ulama, yang berhak menentukan apakah seseorang berhak disebut Ulama atau tidak. Juga tidak ada ketentuan siapa saja orang yang berhak untuk menetapkan orang lain sebagai Ulama. Bisa saja, seseorang yang sering muncul di televisi ataupun naik panggung untuk berdakwah, lama kelamaan dia akan digolongkan sebagai Ulama. Bisa juga seseorang yang punya pondok pesantren (sekalipun misalnya warisan dari orang-tuanya) akan digolongkan sebagai Ulama oleh para santrinya. Bisa juga terjadi seseorang yang ‘dinobatkan’ sebagai Ulama oleh sekelompok orang, tapi tidak dianggap Ulama oleh kelompok yang lain. Maka semua atribut Ulama yang dilekatkan pada seseorang sampai saat ini hanya sebatas ‘apa yang mampu kita lihat’ saja. Apakah orang yang kita anggap Ulama dimata kita juga merupakan Ulama dimata Allah..?? Kelihatannya sulit untuk memastikan karena tidak seorangpun punya kemampuan untuk menyelami hati orang lain, sehingga dia bisa mampu melihat orang lain tersebut memang takut dan tunduk kepada Allah berdasarkan ilmu yang dia miliki. Maka tingkat penerimaan kita terhadap MUI bersifat situasional dan subjektif.

Berdasarkan uraian diatas, sebenarnya kita sudah bisa menentukan sikap kita terhadap fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI, termasuk soal fatwa yang menyatakan Ahmadiyah adalah aliran yang menyimpang dari ajaran Islam. Fatwa tersebut adalah fatwa yang dikeluarkan oleh suatu lembaga Ulama yang ‘kita anggap’ dan ‘kita percayai’ sebagai Ulama. Bagi seorang Muslim yang mempercayai MUI memang diisi oleh para Ulama (artinya orang-orang berilmu yang takut dan tunduk kepada Allah), maka dia tentunya akan patuh dan mengikuti fatwa tersebut, otomatis dia juga akan mengatakan Ahmadiyah adalah aliran sesat, untuk itu dia tidak akan pernah bergabung termasuk melakukan shalat berjamaah di mesjid-mesjid Ahmadiyah. Sebaliknya bagi orang yang tidak percaya kepada para Ulama yang ada di MUI, maka orang tersebut tidak akan mematuhi fatwa MUI tersebut, mungkin saja dia akan sering shalat berjamaah di mesjid Ahmadiyah sekalipun bukan pengikutnya. Dalam alam demokrasi bisa juga terjadi seorang yang ‘dianggap’ Ulama menyatakan fatwa yang dikeluarkan MUI adalah salah, misalnya yang dilakukan Gus Dur hari Sabtu 7 Juni kemaren. Orang juga bisa saja berkumpul dengan rekan-rekan sepahamnya, lalu membuat majelis Ulama tandingan, itu dimungkinkan dalam alam demokrasi. Justru yang kelihatannya agak ‘berlebihan’ adalah sikap Gus Dus dan juga pengacara senior Adnan Buyung Nasution, karena ketidak-setujuannya dengan MUI maka dia meminta pemerintah agar membubarkan MUI. Apapun alasannya, katakanlah karena dia menganggap fatwa MUI telah memancing tindakan ekstrim dari umat, namun usulan untuk membubarkan MUI merupakan sikap yang bertolak –belakang dengan sikap demokrasi dan kebebasan yang di dengung-dengungkannya selama ini. Fatwa MUI soal Ahmadiyah bisa kita terima dengan kebebasan yang kita miliki dan bersifat pribadi. Kitalah yang menentukan sendiri bagaimana harus bersikap untuk diri kita, ditolak atau diterima itu urusan kita sendiri. MUI sudah menjalankan apa yang dianggap merupakan fungsinya, dan MUI tidak bertanggung-jawab tentang penolakan atau penerimaanya. Makanya sangat aneh kalau karena fatwa-fatwanya, ada usulan dari ‘tokoh pejuang demokrasi’ untuk membubarkan MUI.

Kalaupun fatwa MUI tersebut dijadikan dasar bagi sekelompok orang yang punya pandangan yang sama, maka itu bukan lagi menjadi urusan MUI, apalagi kemudian kelompok orang tersebut terseret melakukan tindakan kekerasan dan anarkis dalam memperjuangkan pendapat pribadinya. Sama halnya apabila sekelompok orang yang tidak setuju dengan fatwa MUI, lalu melakukan ‘anarkisme secara verbal’ dengan ‘mengendarai’ media massa melalui iklan, petisi dan selebaran, untuk mengarahkan opini publik, itu tidak bisa lagi dikaitkan dengan MUI tapi sudah menjadi tanggung-jawab pribadi dan kelompoknya.

Lalu bagaimana urusannya dengan akan dikeluarkannya peraturan pemerintah terkait dengan kelompok Ahmadiyah ini..??. Saya melihat ini juga tidak ada hubungannya dengan MUI. Dalam tingkatan kebijakan pemerintah, persoalan ini sebenarnya dimulai dengan adanya : 12 butir pernyataan dari Ahmadiyah tentang pokok-pokok keyakinan dan kemasyarakatan jemaat Ahmadiyah yang dikeluarkan tanggal 15 Januari 2008. Kalau kita lihat isinya, sebenarnya penganut Ahmadiyah sendiri mengakui apa yang selama ini dipermasalahkan oleh umat Islam dan MUI, bahwa shahadat yang ada dalam ajaran Islam adalah shahadat yang diajarkan oleh nabi Muhammad SAW, bukan shahadat ‘model’ lain, juga kitab suci seseorang yang mengaku beragama Islam adalah Al-Qur’an dan tidak ada kitab suci lain. Dalam 12 butir pernyataan tersebut Ahmadiyah mengakui secara jelas, aliran yang berbeda dengan hal tersebut adalah bukan merupakan kelompok yang diakui dalam ajaran Islam. Jadi pokok permasalahannya disini adalah adanya pengakuan dan kriteria yang dibuat oleh Ahmadiyah sendiri, mana yang merupakan aliran yang masih termasuk dalam ajaran Islam dan mana yang tersesat. Berdasarkan butir-butir yang dibuat Ahmadiyah inilah, pemerintah melalui Bakorpakem kemudian melakukan operasi intelijen, mengamati implementasinya di banyak titik peribadatan Ahmadiyah di seluruh Indonesia. Setelah 3 bulan melakukan penyelidikan, Bakorpakem menghasilkan kesimpulan bahwa : BERDASARKAN FAKTANYA PRAKTEK-PRAKTEK IBADAH AHMADIYAH TIDAK SESUAI DENGAN 12 BUTIR POKOK AJARAN YANG MEREKA BIKIN SENDIRI. Jadi sangat aneh kalau kemudian pihak yang menentang pembubaran Ahmadiyah mengkaitkan hal ini dengan MUI dan tekanan-tekanan yang dilakukan kelompok Islam yang setuju pembubaran Ahmadiyah. MUI sudah mengeluarkan fatwa, dan sampai disini urusan MUI sudah selesai. Kelompok yang setuju pembubaran Ahmadiyah beraktifitas sesuai dengan aspirasinya, dan ini juga tidak diharamkan dalam alam demokrasi sebagaimana juga kelompok yang menentang pembubaran melakukan hal yang sama.

Justru yang banyak menimbulkan pertanyaan adalah tindakan pemerintah yang terkesan mengulur-ngulur waktu untuk mengeluarkan peraturannya. Persyaratan sudah dipenuhi oleh aparat pemerintah sendiri, peraturan dan undang-undangnya juga ada, bahkan fakta-fakta di lapangan juga sudah dikumpulkan, lalu mengapa pemerintah terlihat ragu-ragu..?? Apakah pemerintah ‘takut’ dengan aliansi AKKBB yang terus bergerak menggiring media massa untuk menolak pembubaran Ahmadiyah..?? Apakah kelompok-kelompok yang tergabung dalam AKKBB merupakan kelompok yang memenuhi syarat untuk ditakuti pemerintah..?? Kita mengetahui bahwa organisasi yang tergabung dalam AKKBB adalah organisasi yang tidak punya massa yang besar, tidak seperti NU dan Muhammadiyah misalnya, yang dianggap cukup signifikan untuk ‘menggoyangkan’ pemerintah. Maka masuk akal kalau kemudian banyak dari masyarakat punya ‘pikiran buruk’ bahwa pemerintah bukannya takut dengan AKKBB, tapi takut kepada siapa yang berada dibelakangnya. ‘The Invisible Hands’ tersebut kelihatannya telah ‘memegang tengkuk’ pemerintah kuat-kuat agar tidak mengeluarkan peraturan untuk membubarkan Ahmadiyah. Lalu kalau ditanya : apa yang mendasari ‘pikiran buruk’ anda sehingga anda mengkaitkan AKKBB dengan ‘sesuatu’ yang telah memegang tengkuk pemerintah tersebut..?? Ahh..ini cuma prasangka buruk saja, kalaupun mau dicari buktinya, cara yang paling gampang tentunya dengan memeriksa aliran dana yang masuk buat organisasi-organisasi pendukung AKKB tersebut, darimana mereka dapat ‘pasokan energi’ sehingga organisasi mereka tersebut bisa bergerak. Ini bisa dijadikan langkah awal untuk mengungkapkan hubungan tersebut..


Total Reply 0 | Read 820 hits |  Beritahu Teman |  Print | Reply this Entry  

FORUM STATISTIK
Statistik Member : 
Pending: 53 Active: 14375 Moderator: 14 Total: 14744
Statistik Post :  Saat ini ada 1044 topik dan 35388 komentar.
Last 15 minutes  :  Ada 17 active users dalam 15 menit terakhir
Current Users :  Saat ini ada 9 guests  dan 0 members browsing forum diskusi
Online Now :    
Hits : 3312733


Hak cipta dilindungi oleh Allohu Subhanahu wa Ta'ala
TIDAK DILARANG KERAS mengcopy, memperbanyak, mengedarkan
untuk kemaslahatan ummat syukur Alhamdulillah sumber dari forum-swaramuslim.net dicantumkan

Questions & suggestion or problems regarding this web site should be directed to webmaster

Copyright © December  2008 , forum-swaramuslim.net - All right reserved

best viewed with IE Resoluton 800 X 600